Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Pemprov Kalsel Dorong UMKM Segera Kantongi Sertifikat Halal

Banjarmasin- WartaPutraBalangan.Com,

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan berdaya saing melalui kegiatan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kota Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Rusma Khazairin, SKM.  menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kalimantan Selatan, para pelaku usaha, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem halal yang semakin kokoh di Kalimantan Selatan. 

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen agar dapat menggunakan produk yang terjamin kehalalannya. Bagi masyarakat Kalimantan Selatan yang dikenal religius, halal bukan sekadar regulasi, melainkan bagian dari nilai kehidupan yang harus dijaga dan dipastikan keberlangsungannya. 

Gubernur menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata. Sebaliknya, sertifikasi halal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan para pelaku usaha. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kalimantan Selatan memiliki ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Untuk mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing UMKM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menjalankan berbagai program, termasuk program 1.000 sertifikat halal bagi UMKM sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha lokal. 


Berdasarkan data BPJPH Kalimantan Selatan hingga 3 Juni 2026, jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan sejak tahun 2021 mencapai 26.207 sertifikat. Sementara itu, selama lima bulan pertama tahun 2026 saja telah diterbitkan sebanyak 4.077 sertifikat halal. Capaian tersebut dinilai patut disyukuri, namun juga menjadi pengingat bahwa masih banyak pelaku usaha yang perlu didampingi untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. 

Saat ini, kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Kalimantan Selatan masih tersedia sebanyak 8.422 kuota. Karena itu, Gubernur mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. 

Melalui gerakan Wajib Halal Oktober 2026, Pemprov Kalsel ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi, tidak ada UMKM yang mengalami kesulitan mengakses layanan, serta seluruh masyarakat memahami pentingnya jaminan produk halal. Untuk mewujudkan hal tersebut, Gubernur mengajak pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, asosiasi usaha, dan para pendamping proses produk halal untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi. 

“Mari kita jadikan Kalimantan Selatan sebagai salah satu provinsi terdepan dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia,” ujar Rusma Khazairin

Paanum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama