Wali Kota Tetapkan Direksi Baru PTAM Bandarmasih, Tekankan Reformasi Distribusi Air Bersih



Banjarmasin – WartaPutraBalangan. Com, 
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Air Minum Bandarmasih yang digelar di Aula PTAM, Selasa sore (10/3).

Agenda krusial ini pun turut membuahkan keputusan strategis berupa penetapan Direksi PTAM Bandarmasih untuk masa jabatan 2026–2031, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 08/PSDIR/III/2026 tentang penetapan jajaran Direksi PTAM Bandarmasih (Perseroda).

"Kami ucapkan selamat bekerja kepada seluruh jajaran direksi yang baru, tentu ini merupakan suatu amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kota Banjarmasin," ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Menurut Yamin, momentum ini tidak sekadar menyiratkan rotasi kepemimpinan perusahaan, namun menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menuntut perbaikan menyeluruh dan konkret terhadap kualitas pelayanan air bersih bagi warga kota seribu sungai.

Ia menegaskan bahwa jajaran direksi yang baru terpilih memikul tanggung jawab besar untuk menjawab keluhan masyarakat terkait gangguan distribusi yang masih sering terjadi di beberapa wilayah, khususnya kawasan pinggiran kota.

"Pastinya kita berharap dengan kepemimpinan yang baru, bisa terus memberikan kinerja yang terbaik, baik dari segi pelayanan maupun penyaluran air bersih. Kemudian secepatnya juga kita minta untuk bisa menyesuaikan kembali terkait rencana bisnis nya agar pelayanan dapat lebih optimal ke depan," jelasnya lagi.

Adapun jajaran yang ditetapkan meliputi posisi Direktur Utama yang dijabat oleh Zulbadi, serta jabatan Direktur Umum dan Pemasaran dan Direktur Operasional yang masing-masing diisi oleh Hj. Yulia Riana Sari dan Irwan Firmana.

Wali Kota berharap, dengan formasi direksi yang baru, sinergi antara Pemprov, Pemkot dan PTAM dapat meminimalisir kendala teknis yang selama ini menghambat hak warga mendapatkan air bersih secara maksimal.
Paanum

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama