Satpol PP Banjarmasin Eksekusi Enam Reklame Ilegal pada Operasi Malam Hari


Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan penertiban reklame yang dinilai melanggar aturan pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Penertiban ini menyasar enam titik reklame, terdiri dari empat reklame bando dan dua reklame jenis billboard.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan bahwa tiga reklame bando telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, yakni yang berada di samping Hotel Mentari, depan Caffe Nordu, serta dekat Bundaran Kayu Tangi. Sementara satu reklame bando di Jalan Sutoyo S dan dua billboard di median jalan masih menjadi target penertiban.

Salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S akhirnya dibongkar oleh petugas. Proses pembongkaran melibatkan pekerja dengan peralatan pemotongan besi serta satu unit crane untuk menurunkan konstruksi reklame yang berada di samping tower PDAM Honda One Heart.

“Karena batas waktu yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik, yaitu di Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, serta di depan Masjid Hasanuddin Majedie,” ujar Ahmad Muzaiyin.

Kegiatan penertiban ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta aparat TNI dan Polri. 

Meski arus lalu lintas terpantau ramai, proses pembongkaran berlangsung kondusif dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik.
Penertiban dimulai pukul 22.00 Wita, dan satu reklame bando di Jalan Sutoyo S baru berhasil diturunkan pada Sabtu dini hari (29/11/2025) pukul 01.29 Wita.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 serta perubahannya, Perwali Nomor 54 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur ketentuan umum, penempatan, perizinan, pembiayaan, hingga sanksi penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.
“Ini merupakan pelanggaran karena dalam perda sudah tidak dibolehkan lagi reklame yang melintang di jalan maupun berada di median jalan. Kegiatan penertiban ini sebenarnya telah direncanakan sejak 2021, sempat tertunda karena pandemi, dan kini kembali kami laksanakan,” tegas Ahmad Muzaiyin.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama