Gubernur H. Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakati Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK)


Banjarmasin –WartaPutraBalangan.Com, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menyampaikan pendapat akhir terhadap Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045.

Pendapat akhir ini disampaikan Gubernur H. Muhidin pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (12/11/2025) siang. 

Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras dan masukan berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut.

“Sebelum menyampaikan pendapat akhir, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Gubernur.

Gubernur menjelaskan bahwa Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045 telah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga format maupun substansi Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, H. Muhidin menegaskan pentingnya pengelolaan kependudukan secara terencana dan berkelanjutan, mengingat penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan.

“Pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

Gubernur juga menekankan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah sejalan dengan potensi dan tantangan demografi Kalimantan Selatan di masa mendatang

Grand Design Kependudukan 2025–2045 ini berperan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang berorientasi pada pembangunan manusia, penataan persebaran penduduk, serta penguatan data dan administrasi kependudukan. 

Melalui dokumen perencanaan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam menghadapi isu-isu kependudukan seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, ketimpangan persebaran penduduk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sejalan dengan amanat Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan GDPK harus dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu melalui lima pilar utama, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengendalian mobilitas penduduk serta penataan administrasi kependudukan.

Melalui implementasi lima pilar tersebut, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 diharapkan dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam mengelola dinamika kependudukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Kepada awak media usai paripurna, Gubernur H. Muhidin kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda ini.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang bekerja keras untuk mengambil keputusan persetujuan raperda ini. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel tahun 2025-2045 ini adalah rancangan besar/induk. Sehingga selama jangka waktu tersebut, siapapun pemimpinnya, bisa untuk mengacu pada design ini yang sudah disahkan,“ sampainya. 

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK ini dihadiri oleh 37 orang anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur serta sejumlah pejabat dan perwakilan SKPD Pemprov Kalsel. (Ran/Adpim/paanum) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama